Beranda | Artikel
Hukum Mengambil Upah Ruqyah dan Meminum Azimah
Minggu, 1 April 2012

Hukum Mengambil Upah Ruqyah dan Meminum ‘Azimah

Pertanyaan:
Apakah boleh berobat dengan menulis ayat-ayat Alquran di atas papan, kemudian dihapus dengan air yang diminumkan kepada orang yang sakit? Bolehkah mengambil upah atas pekerjaan ini?

Jawaban:
Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak mengapa menulis Alquran di tempat yang bersih, tulisan ini dicuci dan diminumkan kepada orang sakit untuk pengobatan dengan (cara seperti ini). Karena ini termasuk ruqyah, sebagaimana yang disebutkan para ulama dalam kitab dan fatwa mereka seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa, demikian pula al-Allamah Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma’ad, dan para ulama selain mereka. Tetapi yang utama adalah ruqyah dengan bacaan atas orang yang sakit secara langsung dengan cara membacakan Alquran dan meludah sedikit atas orang yang sakit atau di tempat yang sakit. Inilah yang lebih utama dan lebih sempurna.

Adapun mengambil upah atas penulisan azimah (ruqyah lewat tulisan, pen.) dari Alquran menurut cara yang disebutkan, maka hal itu juga tidak mengapa. Karena mengambil upah atas ruqyah adalah boleh, karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengakui para sahabat yang mengambil upah atas ruqyah, sebagaimana terdapat dalam hadis shahih dalam kisah orang yang digigit ular.
(Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan, Jilid: II Hal. 145

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan VI 2011

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Doa Setelah Shalat Jenazah, Phonesek, Rumah Tangga Yang Baik Menurut Islam, Doa Agar Terhindar Dari Dajjal, Taqobbalalloohu Minna Waminkum Shiyamana Wa Shiyamakum, Doa Agar Suami Rajin Sholat

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10391-hukum-mengambil-upah-ruqyah-dan-meminum-azimah.html